Rabu, 02 November 2011

Jenis, Hirarki, Fungsi Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan Menurut UU No.10 Tahun 2004


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Deskripsi Singkat
Bahan Ajar ini membahas tentang jenis, hirarki, fungsi, dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan Undang-Undang tersebut merupakan amanat yang dirumuskan dalam Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perubahan Kedua), Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 4 angka 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang “Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.”
Kaitan ketiga Pasal diatas perlu dikemukakan dalam pembahasan di bawah ini, oleh karena ketiganya merupakan dasar dan landasan bagi pembentukan UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut. 
B.     Tujuan Instruksional Umum
Setelah mengikuti mata pelajaran ini, peserta diharapkan mampu memahami jenis, hirarki, fungsi, dan materi muatan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 10 tahun 2004
C.    Tujuan Instruksional Khusus
Setelah mengikuti mata pelajaran ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan:
1.      Dasar Hukum dan Proses Terbentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2.      Tata Susunan Norma Hukum
3.      Pengelompokan Norma
4.      Tata Susunan Norma Hukum Negara Republik Indonesia
5.      Hirarki Peraturan Perundang-undangan Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
6.      Jenis dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan Menurut UU No. 10 Tahun 2004
7.      Fungsi Peraturan Perundang-undangan
8.      Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan

D.  Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan
Bab I      :  Pendahuluan
a.      Deskripsi Singkat
b.      Tujuan Instruksional Umum (TIU)
c.       Tujuan Instruksional Khusus (TIK)
d.     Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan
Bab II     :   Jenis, Hierarki, Fungsi dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan menurut UU No. 10 tahun 2004   
a.      Dasar Hukum Terbentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
b.      Tata Susunan Norma Hukum
c.   Pengelompokan Norma
d.     Tata Susunan Norma Hukum Negara Republik Indonesia
e.      Hirarki Peraturan Perundang-undangan Menurut Ketetapan MPR  No. III/MPR/2000
f. Tanggapan Terhadap Ketetapan MPR No. III/MPR/2003
g.      Jenis dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan Menurut UU No. 10 Tahun 2004
h.      Jenis dan Tata Susunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia
i. Fungsi Peraturan Perundang-undangan
j.  Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
k.      Materi Muatan Undang-Undang
l. Materi Muatan Peraturan Pemerintah
m.   Materi Muatan Peraturan Lainnya
Bab III    : Penutup
               a.  Rangkuman
               b.  Latihan
















BAB II
JENIS, HIRARKI, FUNGSI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MENURUT UU NO. 10 TAHUN 2004


A.    Dasar Hukum Terbentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2000, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah menetapkan Pasal 22A yang menyatakan bahwa, “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”.
Dalam waktu yang bersamaan Majelis Permusyawaratan Rakyat juga telah menetapkan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan, yang didalam Pasal 6 ditetapkan bahwa, “tata cara pembuatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung serta pengaturan ruang lingkup Keputusan Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang”.
Dengan adanya perubahan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat dan adanya aturan Tambahan Pasal 1 yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Keempat), maka dibentuklah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. I/MPR/2003, yang menetapkan dalam Pasal 4 angka 4 bahwa, “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang”.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada tanggal 24 Mei 2004. Setelah dikirimkan kepada Presiden dan ditunggu selama lima bulan, akhirnya Undang-Undang tersebut dikeluarkan pula oleh Presiden pada bulan Oktober, walaupun tertulis pengesahan dan pengundangannya tanggal 22 Juni 2004.
B.     Tata Susunan Norma Hukum
Norma hukum atau sering disebut dengan kaidah hukum merupakan pedoman bagaimana seseorang harus bertingkah laku atau bertindak di dalam masyarakat.
Norma hukum dapat dibentuk secara tidak tertulis maupun secara tertulis oleh lembaga-lembaga yang berwenang membentuknya. Apabila melihat pada Stufentheorie dari Hans Kelsen, suatu norma itu selalu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu tata susunan (hirarki), dimana norma yang di bawah selalu dibentuk bersumber dan berdasar pada norma yang diatasnya, norma yang diatasnya selalu dibentuk bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tertinggi, yang tidak dapat ditelusuri lagi dari mana sumbernya. Norma yang tertinggi ini sering disebut dengan Norma Dasar atau “Grundnorm”, atau “fundamental norm”.
Norma yang tertinggi ini berlakunya tidak berdasar dan tidak bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, tetapi ia bersifat ‘presupposed’, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi dan diterima apa adanya. Norma dasar ini merupakan gantungan bagi norma-norma yang berada di bawahnya.     Sistem norma yang berjenjang dan bertingkat-tingkat tersebut sering disebut dengan Nomodynamics (Sistem norma dinamik), yang menitikberatkan pada “pembentukan” norma tersebut.
Disamping sistem norma yang dinamis, Hans Kelsen mengemukakan juga adanya sistem norma yang statis (Nomostatics). Sistem norma yang statis adalah suatu sistem norma yang melihat pada ‘isi’ dari norma tersebut, di mana suatu norma umum dapat ditarik menjadi norma-norma yang lebih khusus yang merupakan pelaksanaan dari norma umum tersebut.
C.    Pengelompokan Norma
Hans Nawiasky kemudian mengembangkan teori jenjang norma (Stufentheorie) dari Hans kelsen tersebut dalam kaitannya dengan norma hukum di dalam suatu negara (die Theorie vom Stufenaufbau der Rechctsordnung). Menurut Hans Nawaisky, tata susunan norma hukum dalam suatu negara dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) kelompok besar. Kelompok pertama adalah Norma Dasar Negara atau disebut juga Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm). Kelompok kedua disebut Aturan Dasar Negara atau disebut juga Aturan Pokok Negara (Staatsgrundgesetz). Kelompok ketiga disebut Undang-undang (Formell Gesetz), sedangkan kelompok yang keempat disebut dengan peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otonom (Verordnung & Autonome Satzung).
Menurut Hans Nawiasky, Norma Fundamental Negara adalah dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar dari suatu negara, termasuk norma perubahannya, sedangkan Aturan Dasar Negara/Aturan Pokok Negara merupakan aturan-aturan yang masih bersifat dasar yang merupakan garis-garis besar kebijakan negara, dan merupakan dasar bagi pembentukan perundang-undangan di dalam suatu negara. Selanjutnya yang termasuk dalam kelompok ketiga adalah Undang-Undang, yaitu suatu peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan yang dibentuk oleh lembaga legislatif, sedangkan kelompok yang keempat adalah peraturan-peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan ataupun peraturan otonom yang merupakan peraturan bersifat delegasi atau atribusi dari suatu Undang-Undang.
D.    Tata Susunan Norma Hukum Negara Republik Indonesia
Tata susunan norma hukum di negara Republik Indonesia merupakan juga norma hukum yang berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis seperti dalam teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky, dan secara berurutan tata susunan norma hukum tersebut terdiri atas : Pokok-pokok pikiran dalam Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pancasila, yang merupakan juga Norma Fundamental Negara   (Staatsfundamentalnorm), kemudian Aturan-aturan Dasar/Pokok Negara (Staatsgrundgesetz) yang terdiri dari Batang tubuh Undang-Undang 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, serta Konvensi Ketatanegaraan yang merupakan hukum dasar tak tertulis yang berlaku di Indonesia, kemudian Undang-Undang (Formell Gesetz), dan peraturan-peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan-peraturan pelaksanaan lain di bawahnya (Verordnung dan Autonome Satzung).     
E.     Hirarki Peraturan Perundang-undangan Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
Dalam Pasal 2 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 menetapkan hirarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Pasal 2
Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam aturan hukum dibawahnya.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1.    Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia;
3.    Undang-undang;
4.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
5.    Peraturan Pemerintah;
6.    Keputusan Presiden;
7.    Peraturan Daerah.
Walaupun dalam Pasal 2 telah dirumuskan secara limitatif tentang hirarki dan sekaligus jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, akan tetapi ketentuan tersebut telah pula menimbulkan berbagai permasalahan yang perlu mendapat tanggapan.
Dalam Pasal 4 Ketetapan MPR ini dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 4
(1)  Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan ini, maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
(2)  Peraturan atau keputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, Bank Indonesia, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan ini.
Dari kajian Ilmu di Bidang Perundang-undangan, ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 tersebut dapat dijukan bebrapa tanggapan.
F.      Tanggapan Terhadap Ketetapan MPR No. III/MPR/2003
1.      Undang-Undang Dasar 1945 dapat terdiri atas Pembukaan (Pancasila) yang merupakan Norma Dasar Negara, dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan Aturan Dasar Negara, sehingga tidak tepat apabila dimasukkan dalam hirarki Peraturan Perundang-undangan.
2.      Ketetapan MPR adalah Aturan Dasar/Pokok Negara, dan merupakan peraturan yang mengikat/ditujukan kepada Presiden. Oleh karena Ketetapan MPR merupakan perumusan garis-garis besar daripada haluan negara, yang harus dilaksanakan oleh Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara, dan tidak mengatur umum, sehingga Ketetapan MPR bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan.
3.      Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah tidak tepat, bahkan tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 22 UUD 1945, serta Pasal 3 ayat (5) TAP MPR No. III/MPR/2000. Adanya suatu “tata urutan” (sebaiknya disebut “tata susunan” atau “hirarki”) dari peraturan perundang-undangan, mempunyai suatu konsekuensi, bahwa peraturan yang berada di bawah harus bersumber dan berdasar (sebagai peraturan pelaksana) pada peraturan yang lebih tinggi. Selain hal itu, hakekat suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) aalah suatu peraturan yang menempati kedudukan setingkat dengan Undang-undang.
4.      Penyebutan Keputusan atau Peraturan Menteri, Bank Indonesia, badan, lembaga, atau komisi dalam Pasal 4 ayat (2) tetapi tidak dirumuskan dalam tata susunan peraturan perundang-undangan juga akan menimbulkan permasalahan baru. Sedangkan suatu Keputusan atau Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan sebenarnya bukan merupakan suatu peraturan perundang-undangan.   
G.    Jenis dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan Menurut UU No. 10 Tahun 2004
Dalam Pasal 7 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dirumuskan, bahwa jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

Pasal 7
(1)   Jenis and hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c.    Peraturan Pemerintah;
d.    Peratuarn Presiden;
e.    Peraturan Daerah.
(2)   Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.    Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
b.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
c.    Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4)   Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(5)   Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Walaupun rumusan Pasal 7 tersebut menetapkan hirarki dan jenis peraturan perundang-undangan secara limitatif, namun dalam pelaksanaan dapat menimbulkan berbagai penafsiran oleh karena adanya berbagai peraturan yang bersifat mengatur umum, abstrak, dan terus-menerus yang kadang-kadang dibentuk dalam rangka pelaksanaan pemerintahan.
Permasalahan tersebut dapat timbul apabila dikaitkan dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan sebagai berikut:
Jenis peraturan perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain, Peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Dari Penjelasan Pasal 7 ayat (4) tersebut dapat disimpulkan bahwa, Menteri dapat membentuk suatu perundang-undangan yang disebut Keputusan Menteri (sekarang disebut Peraturan Menteri), sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan adanya rumusan “sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi” dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, maka Menteri hanya dapat membentuk Keputusan Menteri (Peraturan Menteri) apabila Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden secara tegas memerintahkan (menetapkan). Dari kajian teori perundang-undangan, ketentuan tersebut telah membatasi kewenangan Menteri dalam melaksanakan fungsi pemerintahan yang diembannya, sebagai penyelenggara sebagian bidang pemerintahan yang diberikan oleh Presiden, serta menerapkan kembali kebiasaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem parlementer.



H.    Jenis dan Tata Susunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia
Sesuai dengan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky, tata susunan norma hukum di negara Republik Indonesia merupakan juga norma hukum yang berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis, yang terdiri atas: Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pancasila, yang merupakan juga Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm), kemudian Aturan-aturan Dasar/Pokok Negara (Staatsgrundgesetz) yang terdiri dari Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, serta konvensi ketatanegaraan yang meruapakan hukum dasar tak terlis yang berlaku di Indonesia, kemudian Undang-undang (Formell Gesetz), dan peraturan-peratuaran pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan-peraturan pelaksanaan lain di bawahnya, yang merupakan Verodnung & Autonome Satzung.
Berdasarkan kajian di atas, jenis peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia seharusnya adalah sebagai berikut:



  1. Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat.
a. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu).
b. Peraturan Pemerintah.
c. Keputusan (Peraturan) Presiden.
d. Keputusan (Peraturan) Menteri.
e. Keputusan (Peraturan) Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen.
f. Keputusan (Peraturan) Direktur Jenderal Departemen.
g. Keputusan (Peraturan) Badan Negara.
  1. Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah.
a. Peraturan daerah Provinsi.
b. Keputusan (Peraturan) Gubernur.
c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
d. Keputusan (Peraturan) Bupati/walikota.
I.       Fungsi Peraturan Perundang-undangan
1. Fungsi Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
a.      Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya.
b.      Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh Undang-Undang dasar 1945.
c.       Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam TAP MPR yang tegas-tegas menyebutnya.
d.     Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti:
1)      Organisasi, tugas dan susunan lembaga tertinggi dan tinggi negara.
2)      Tata hubungan antara negara dan warganegara dan antara warga negara/penduduk timbal balik.
2. Fungsi Peraturan Pemerintah
a.      Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang yang tegas-tegas menyebutnya.
b.      Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Undang-Undang yang menagtur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.
3. Fungsi Peraturan (Keputusan) Presiden.
a.      Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
b.      Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.
c.       Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.
4. Fungsi Peraturan (Keputusan) Menteri.
a.      Menyelenggarakan peraturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya.
b.      Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden.
c.       Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang yang tegas-tegas menyebutnya.
d.     Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.
(kedua fungsi terakhir ini merupakan kebiasaan yang dipenagruhi oleh Undang-Undang Dasar Sementara 1950).
5. Fungsi Peraturan (Keputusan) Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen.
a.      Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintah di dalamnya.
b.      Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden.

6. Fungsi Peraturan (Keputusan) Direktur Jenderal Departemen.
a.      Menyelenggarakan perumusan kebijaksanaan teknis Keputusan Menteri.
b.      Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Menteri.
7. Fungsi Peraturan (Keputusan) “Badan” Negara.
a.      Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Undang-undang yang mengatribusikan, dan Peraturan Pemerintah yang bersangkutan.
b.      Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka menyelenggarakan fungsi dan tugasnya.
8. Fungsi Peraturan Daerah (menurut Pasal 136 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), menyelenggarakan pengaturan:
a.      Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
b.      Dalam rangka penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
c.       Tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
d.     Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
9. Fungsi Peraturan (Keputusan) Kepala Daerah (menurut Pasal 146 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), menyelenggarakan :
a.       Pengaturan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah yang bersangkutan.
b.       Pengaturan atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
c.        Pengaturan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.
d.      Tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
J.       Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Materi muatan Undang-Undang adalah merupakan materi muatan yang ‘khas’ yang harus diletakkan dalam suatu Undang-Undang, sehingga selalu berada di dalam jenjangnya.
Secara garis besar peraturan perundang-undangan itu dibedakan menjadi dua. Pertama adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden dnegan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (menurut Pasal 5 ayat (1) UUD 1945), atau yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disahkan oleh Presiden (menurut Pasal 20 Amandemen Pertama UUD 1945). Kedua adalah peraturan perundang-undangan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Salah satu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden adalah Undang-Undang, sehingga suatu Undang-Undang itu mempunyai materi-muatan “khas” yang berbeda dengan materi-muatan peraturan perundang-undangan lainnya.
Materi muatan Undang-Undang ini merupakan suatu istilah yang dikemukakan oleh Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, SH., yang merupakan terjemahan dari het eigenaardig onderwerp der wet yang dikemukakan oleh J.R. Thorbecke dalam Aantekening op de Grondwet”.
K.    Materi Muatan Undang-Undang
Materi muatan Undang-Undang dapat ditemukan denghan memakai tiga pedoman, yaitu:
a.      Dari ketentuan-ketentuan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (saat ini terdapat 43 masalah yang dinayatakan secara tegas untuk diatur dalam Undang-Undang);
b.      Berdasarkan Wawasan Negara berdasar atas hukum (Rechstaat);
c.       Berdasarkan Wawasan Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi.
Dari ketiga cara tersebut dapat ditemukan sembilan butir materi muatan Undang-Undang seperti tersebut di bawah ini:
a.      hal-hal yang tegas-tegas diperintahkan oleh UUD dan TAP MPR;
b.      hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan dalam UUD;
c.       hal-hal yang mengatur hak asasi manusia;
d.     hal-hal yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara;
e.      hal-hal yang mengatur pembagian kekuasaan Negara;
f.        Hal-hal yang mengatur organisasi pokok Lembaga-lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
g.      hal-hal yang mengatur pembagian wilayah/daerah Negara;
h.      hal-hal yang mengatur siapa warga negara dan cara memperoleh/kehilangan kewarganegaraan;
i.        Hal-hal yang dinyatakan oleh suatu Undang-Undang untu diatur dengan Undang-Undang.
Kesembilan butir materi muatan Undang-Undang ini merupakan suatu pedoman untuk menguji, apakah suatu masalah itu harus diatur dengan Undang-Undang atau cukup diatur dengan suatu Keputusan Presiden. (sekarang disebut Peraturan Presiden)
Dalam Pasal 8 UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dirumuskan bahwa materi muatan Undang-Undang adalah hal-hal yang: 
a.      Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang_Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
1)      hak asasi manusia;
2)      hak dan kewajiban warga Negara;
3)      pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara;
4)      wilayah Negara dan pembagian daerah;
5)      kewarganegaraan dan kependudukan;
6)      keuangan Negara.
b.      Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
L.     Materi Muatan Peraturan Pemerintah
Sesuai dengan sifat dan hakekat dari suatu peraturan Pemerintah, yang merupakan peraturan delegasi dari Undang-Undang, atau peraturan yang melaksanakan suatu Undang-Undang, maka materi muatan Peraturan Pemerintah adalah seluruh materi muatan Undang-Undang tetapi sebatas yang dilimpahkan, artinya sebatas yang perlu dijalankan atau diselenggarakan lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.
Dalam Pasal 10 UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditetapkan bahwa, materi  muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 


M.  Materi Muatan Peraturan Lainnya
Setelah menemukan materi muatan Undang-Undang dan materi muatan Peraturan Pemerintah, maka materi muatan ‘sisanya’ adalah, materi muatan dari Keputusan Presiden (sekarang disebut Peraturan Presiden!), sedangkan materi muatan peraturan perundang-undangn lainnya adalah merupakan materi muatan yang bersifat limpahan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik yang bersifat delegasi atau atribusi.
Dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Undang-Undang tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditetapkan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan lainnya tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah;
2.      Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
3.      Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

BAB III
PENUTUP


A.  Rangkuman
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak saja mengatur entang jenis, hirarki, materi atau asas-asas yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, namun juga termasuk hal-hal yang berhubungan dengan proses dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat Pusat mapun di tingkat Daerah.
Oleh karena luasnya cakupan pengaturan yang termuat dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka diperlukan sosialisasi yang dilakukan secara berkesinambungan baik bagi pembentuk peraturan perundang-undangan di tingkat Pusat, maupun di tingkat Daerah.
Sosialisasi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebaiknya dilakukan bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, oleh karena kedua peraturan perundang-undangan tersebut mengatur hal-hal yng sangat erat kaitannya.
Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam memahami materi dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah, hendaknya sosialisasi dilakukan dengan menjelaskan tentang jenis, hirarki, fungsi, dan materi muatan perundang-undangan berdasarkan landasan dan kajian dari Teori Perundang-undangan yang berlaku.

 

B.     Latihan



1.      Pembentukan UU No.10 Tahun 2004 merupakan amanat konstitusional Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyimak ketentuan dalam pasal dimaksud, menurut anda apakah pembentukan Undang-Undang ini sudah sesuai dengan ketentuan tersebut? dan bagaimana konsekuensinya jika Undang-Undang dimaksud mengatur di luar batas amanat konstitusionalnya?
Kisi-kisi jawaban :
Pasal 22A yang menyatakan bahwa, “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”. Dan apabila dianggap bertentangan dengan amanat konstitusional pembentukannya, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

2.      Coba anda uraikan perbedaan mendasar perumusan hirarki peraturan perundang-undangan berdasarkan TAP MPR No.III/MPR/2003 dengan UU No.10 Tahun 2004
Kisi-kisi jawaban :
a.      Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan TAP MPR No.III/MPR/2003 adalah:
1.      Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia;
3.      Undang-undang;
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
5.      Peraturan Pemerintah;
6.      Keputusan Presiden;
7.      Peraturan Daerah.
b.      Tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No.10 Tahun 2004 adalah :
1)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
3)      Peraturan Pemerintah;
4)      Peratuarn Presiden;
5)      Peraturan Daerah, meliputi :

a)                              Peraturan Daerah Provinsi;
b)                             Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
c)                              Peraturan Desa/peraturan yang setingkat.
3.      Berdasarkan UU No.10 Tahun 2004, Bagaimanakah kedudukan jenis peraturan hokum lain yang ditetapkan oleh lembaga negara apabila dikaitkan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut?
Kisi-kisi jawaban :
Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2004 masih diakui keberadaan jenis peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.







DAFTAR PUSTAKA

A.    Daftar Buku
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Perum Balai Pustaka, Jakarta, Cetakan Ketiga, 1990.
H. Machmud Aziz, S.H., Makalah Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
Jimly Asshiddiqie, Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dan Problem Peraturan Daerah, www.theceli.com.
Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum universitas Indonesia, Cetakan kedua, Jakarta.
Saldi Isra dan Yuliandri, Penyusunan dan Pengudangan Peraturan Perundang-undangan, Analisis terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Bahan Diskusi dengan Tim Pusat Kajian HAN Lembaga Administrasi Negara (LAN), Padang, 16 Juni 2004.
B.     Daftar Peraturan Perundang-undangan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
TAP MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai Dengan Tahun 2002.
Tap MPR No.III/MPR/2003 Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan  Peraturan Perundangan.
UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan.
UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar